News.ciptajasadigital.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai dituduh tindakan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan dituduh Rudi didasarkan adanya bukti yang mana cukup. “Setelah diadakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata beliau pada Gedung Kartika Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung sudah pernah melakukan penggeledahan dalam dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Indonesia Pusat juga Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang tersebut dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), lalu dolar Singapura (SGD).
“Penahanan di area Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan dalam Rutan Salemba Unit Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan regu Kejagung lalu dengan segera dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang digunakan menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.