"Menjelajah Berita, Menyingkap Fakta."
Hukum  

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba di tempat Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Tiba pada tempat Bandara Halim Langsung Dibawa ke Kejagung

News.ciptajasadigital.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Rudi dijemput pasukan Kejagung dari Palembang menuju Jakarta.

Rudi tiba di tempat Bandara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta Timur sekitar pukul 16.46 WIB, Selasa (14/1/2025). Dia masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi tak diborgol oleh regu penyidik.

Rudi yang dimaksud mengenakan masker tak menjawab apa pun pernyataan dari awak media. Selanjutnya beliau sama-sama kelompok penyidik menumpang mobil Toyota Hiace B 7196 JDA menuju Kejagung di dalam Ibukota Indonesia Selatan.

Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang digunakan menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.

Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya lalu 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

“(Uang) belum diserahkan terhadap yang tersebut bersangkutan kemudian masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dijalankan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersatu ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang sudah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.

“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur berhadapan dengan permintaan dituduh LR, dituduh MW di kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang terhadap terperiksa LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *