"Menjelajah Berita, Menyingkap Fakta."

Susunan Direksi lalu Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

Susunan Direksi lalu Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

News.ciptajasadigital.com JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki sesi baru yang dimaksud penuh gejolak lalu potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang mana bersejarah.

Rapat ini tidaklah semata-mata mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi kemudian Dewan Komisaris, juga paling menggemparkan: penggabungan bisnis yang mana akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!

Dividen untuk Pemegang Saham

RUPST 2025 menyetujui pemanfaatan 62% dari keuntungan setelahnya pajak kemudian hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen terhadap para pemegang saham. Total dividen yang dimaksud dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.

“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi terhadap pemegang saham yang mana sudah pernah mengupayakan perusahaan untuk dapat terus meningkat juga mengalami perkembangan hingga pada waktu ini,” ujar Presiden Direktur & ketua eksekutif XL Axiata, Rajeev Sethi.

Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan

RUPST juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, dan juga Rico Usthavia Frans mengundurkan diri juga diberikan pembebasan juga pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) menghadapi tindakan pengurusan yang tersebut telah lama mereka itu lakukan.

I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi lalu diberikan pembebasan dan juga pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.

Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director lalu pimpinan di dalam Robi Axiata Limited, dan juga memiliki pengalaman luas dalam bidang telekomunikasi.

Susunan Direksi XL Axiata yang tersebut baru lalu efektif:

Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa

Pada hari yang sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), serta PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha kemudian memberikan kewenangan terhadap Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dimaksud berhubungan dengan tindakan Rapat.

Susunan Dewan Komisaris kemudian Direksi XLSMART

RUPSLB juga menyetujui pembaharuan susunan Dewan Komisaris lalu Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan juga Direksi sebelumnya berakhir efektif pada ketika tanggal Efektif Penggabungan Usaha.

Susunan Dewan Komisaris XLSMART:

Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans

Susunan Direksi XLSMART:

Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi

Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru di Tata Kelola

RUPSLB menyetujui pembaharuan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang mana semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB serta PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Angka (“GND”) dan juga PT Bali Media Massa Telekom (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.

Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham

RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang mana tidak ada setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *