"Menjelajah Berita, Menyingkap Fakta."
Hukum  

Kasus Korupsi Eks Kepala Daerah Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp400 Miliar

Kasus Korupsi Eks Kepala Daerah Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp400 Miliar

News.ciptajasadigital.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa jumlah uang dari berbagai pihak terkait perkara dugaan korupsi yang digunakan menyeret eks Kepala Daerah Kertai Negara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan dilaksanakan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang dimaksud disita dari mata uang rupiah hingga asing.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 account (atas nama dituduh juga berhadapan dengan nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa (14/1/2025).

Kemudian Mata Uang Dollar 6.284.712,77 yang disita dari 15 account lalu SGD2.005.082.

“Penyitaan dilaksanakan akibat diduga uang yang tersimpan pada account yang disebutkan diperoleh dari hasil langkah pidana terkait dengan perkara yang disebutkan dalam atas,” ujarnya.

Jika ditotal, jumlah total uang yang tersebut disita itu lebih tinggi dari Rp400 miliar.

Sekadar informasi, Rita sudah pernah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu pasca dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 serta suap Rp6 miliar dari para pemohon izin juga rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait tindakan hukum TPPU dengan terperiksa Rita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *