News.ciptajasadigital.com JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diberitahukan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang dimaksud dilakukan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus ketika bacakan putusan di area ON Ibukota Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK terkait persoalan hukum korupsi di area lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang kemudian jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak lalu retribusi wilayah Pusat Kota Semarang dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang sebenarnya orangnya yang dimaksud sama, subjek hukumnya sama, semata-mata perbuatannya yang disebutkan dikategorikan atau pasal yang tersebut dilanggarnya itu ada yang digunakan gratifikasi, ada yang mana juga pemerasan, ada yang mana juga di tempat pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini masih nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang disebutkan tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terperiksa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan. Gugatan yang mana dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), meminta-minta agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang digunakan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang sebab bukan sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, serta dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga mengajukan permohonan agar hakim tunggal bisa saja menyatakan bukan sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta-minta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 bukan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan juga patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohon hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan kemudian pencekalan yang tersebut dilaksanakan KPK.
“Menyatakan bukan sah segala kebijakan atau penetapan yang dikeluarkan lebih tinggi lanjut oleh Termohon yang mana berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.