"Menjelajah Berita, Menyingkap Fakta."
Hukum  

Zarof Ricar Tertunduk juga Tutupi Wajah ketika Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

Zarof Ricar Tertunduk juga Tutupi Wajah ketika Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

News.ciptajasadigital.com JAKARTA – Tersangka tindakan hukum dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar semata-mata tertunduk sambil berjuang menutupi wajah dengan tangan ketika disinggung persoalan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi tiba di tempat Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu secara langsung diperiksa.

Momen itu terjadi ketika Zarof menyelesaikan proses pemeriksaan di tempat Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025). Saat Zarof keluar, awak media mencecar pertanyaan terkait proses pemeriksaan Rudi Suparmono, namun tak ada sepatah kata meninggalkan dari mulutnya.

Dia secara langsung bergegas menuju mobil tahanan Kejagung yang terparkir tepat di dalam depan lobi gedung.

Diketahui, Rudi Suparmono tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan kelompok Kejagung kemudian segera dibawa ke Jakarta.

Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang mana menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.

Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya kemudian 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

“(Uang) belum diserahkan untuk yang bersangkutan lalu masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dijalankan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, sama-sama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang tersebut telah lama menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.

“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur berhadapan dengan permintaan terperiksa LR, terperiksa MW di kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang untuk dituduh LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *