"Menjelajah Berita, Menyingkap Fakta."
Hukum  

Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

News.ciptajasadigital.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah dilakukan ditetapkan terdakwa tindakan hukum suap Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan diadakan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di dalam Ibukota Pusat dan juga Palembang, Selasa (14/1/2025).

“Dalam melakukan penggeledahan yang dimaksud penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, serta rupiah,” ujarnya.

Uang yang disebutkan ditemukan penyidik pada mobil Toyota Fortuner berhadapan dengan nama Elsi Susanti yang berada di dalam rumah Rudi.

Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah keseluruhan Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, juga pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.

“Sehingga kalau uang yang dimaksud dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih lanjut sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *