News.ciptajasadigital.com JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk memohon agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diberhentikan sementara sebagai hakim. MA menanti terlebih dahulu surat resmi penjara Rudi yang sudah pernah ditetapkan sebagai dituduh baru tindakan hukum dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur.
“Ketua Mahkamah Agung akan menanti surat resmi penjara yang digunakan dilaksanakan oleh terhadap saudara R, dan juga selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim untuk presiden,” kata Juru Bicara MA Yanto pada jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Pimpinan MA, kata Yanto, juga memohonkan terhadap para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional lalu menjunjung integritas.
“Pimpinan Mahkamah Agung juga menekankan terhadap aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk masih tenang bekerja secara profesional masih menjunjung integritas kemudian kejujuran terhadap seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA di menjadi pemimpin yaitu tetap saja dengan kesederhanaan lalu menjauhi perbuatan tercela,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai terperiksa perkara dugaan perbuatan pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan terperiksa ini didasari dengan adanya bukti yang mana cukup.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar pada jumpa pers yang digunakan dilaksanakan dalam Gedung Kartika Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah terjadi melakukan penggeledahan pada dua lokasi yakni di dalam kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Ibukota Indonesia Pusat dan juga Pusat Kota Palembang.
Adapun total sebanyak kurang tambahan Rp21.141.956.000 disita petugas, yang mana dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan juga dolar Singapura (SGD). “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan pada Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” ujarnya.