"Menjelajah Berita, Menyingkap Fakta."

Akademisi Unpad Menyuarakan Pembebasan Mardani H Maming Dalam Kajian Hukum

Unpad Menjadi Sorotan karena Menyerukan Pembebasan Mardani H Maming dalam Kajian Hukum

news.ciptajasadigital.com – Sebuah desakan untuk membebaskan Mardani H Maming demi keadilan telah dilontarkan oleh akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Sejumlah guru besar dan pakar hukum dari berbagai kota juga telah menyatakan sikap mereka terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming sebelumnya.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad telah menyajikan kajian mengenai kasus Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung pada hari Jumat (18/10/2024). Tim yang terdiri dari Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita telah mempresentasikan anotasi tersebut.

Somawijaya, salah satu akademisi dari Fakultas Hukum Unpad, menyatakan bahwa penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara adalah sebuah kesalahan yang serius dari hakim dan tidak tepat.

“Terlebih lagi, perbuatan Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK yang mensyaratkan minimal 2 alat bukti dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Para akademisi dari Fakultas Hukum Unpad juga menilai bahwa perbuatan Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah berwenang untuk memberikan IUP dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,” tambahnya.

Selain itu, para akademisi juga menyoroti bahwa perbuatan Mardani H. Maming yang diduga “menerima hadiah” berupa uang dan barang tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak memenuhi syarat minimal 2 alat bukti dalam fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan, tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011,” lanjutnya.

Elis Rusmiati, anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad, juga menyoroti tentang penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yang seharusnya digunakan sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Kami dari tim anotasi menganggap bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa uang pengganti tidak tepat, karena pada faktanya uang sebesar Rp110 miliar tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan dividen yang diperoleh,” jelasnya.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan. “Kami meminta agar terdakwa segera dibebaskan dan semua tuntutan terhadapnya dihapuskan serta nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan,” kata Somawijaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *