news.ciptajasadigital.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan mutasi terhadap 309 perwira Polri Bintang Dua atau Irjen Pol pada tanggal 20 September 2024. Keputusan ini menyebabkan 6 perwira tinggi Polri bersiap untuk pensiun. Mutasi tersebut tertuang dalam empat Surat Telegram bernomor ST/2098/IX/KEP./2024, ST/2099/IX/KEP./2024, ST/2100/IX/KEP./2024, serta ST/2101/IX/KEP./2024 yang dikeluarkan pada Jumat 20 September 2024. Para perwira tinggi Korps Bhayangkara tersebut akan meninggalkan institusi Polri sesuai dengan keputusan mutasi tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa promosi dan rotasi merupakan hal yang biasa terjadi dalam suatu organisasi. Tujuan dari mutasi ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan serta perlindungan Polri terhadap masyarakat. Menurutnya, mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan tour of duty area.
Berikut ini adalah daftar Irjen Pol yang akan pensiun setelah dimutasi oleh Kapolri:
1. Irjen Pol R Umar Faroq, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda NTB, dimutasi menjadi Pati Polda NTB dalam rangka pensiun.
2. Irjen Pol Hariyanto, yang sebelumnya bertugas di Karumkit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, dimutasi menjadi Pati Pusdokkes Polri dalam rangka pensiun.
3. Irjen Pol Agus Sadono, yang sebelumnya ditugaskan di Lemdiklat Polri, dimutasi menjadi Pati Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.