"Menjelajah Berita, Menyingkap Fakta."

KPK Tangkap 2 Pelaku Dugaan Korupsi APD Kemenkes, Siap Dilimpahkan ke Jaksa Agung

KPK Berhasil Menangkap 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes, Akan Diserahkan ke Jaksa Agung

news.ciptajasadigital.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Budi Sylvana (BS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan Ahmad Taufik (AT) yang merupakan Direktur PT Permana Putra Mandiri. Selain itu, Satrio Wibowo (SW) yang merupakan Direktur PT Energi Kita Indonesia juga ditahan sebagai tersangka.

“KPK telah menahan tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 3 hingga 22 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (3/10/2024).

KPK telah memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenkes. Kasus ini diduga terkait dengan pengadaan APD untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Dari informasi yang diperoleh, pemerintah awalnya mengalokasikan dana sebesar Rp3,03 triliun untuk membeli lima juta set APD bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam menghadapi pandemi Covid-19. Namun, diduga terjadi korupsi dalam pengadaan APD ini yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK telah melakukan upaya paksa untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini, termasuk penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen di wilayah Jabodetabek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *