news.ciptajasadigital.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, audit BPKP telah menyatakan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06. Penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS); Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT); dan Dirut PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).
Namun, Lembaga Antirasuah baru menahan BS dan SW, sementara AT masih dalam tahap pemulihan kesehatan. Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.