news.ciptajasadigital.com – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono harus diklarifikasi. Hal ini tetap berlaku, baik Kaesang merupakan pejabat publik atau tidak.
“Prosedur yang berlaku adalah jika ada hal seperti ini, baik diberikan langsung kepada pejabat publik yang bersangkutan atau pihak lain yang terkait dengan pejabat publik, maka harus diklarifikasi,” ujar Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly juga mendorong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap polemik ini. Terlebih lagi, gratifikasi adalah tindakan yang diatur dalam undang-undang.
“Jika setelah diklarifikasi diperbolehkan, maka kasusnya selesai. Tapi jika setelah diklarifikasi ternyata tidak diperbolehkan atau bahkan diduga sebagai suap, maka itu menjadi masalah lain,” ungkapnya.
Dia juga menyinggung kemungkinan adanya suap dalam kasus gratifikasi tersebut, yang dapat mengakibatkan hukuman bagi mereka yang terlibat. Hukumannya bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup.
“Jika ada indikasi suap, maka hukumannya sangat serius, bisa mencapai penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun. Jadi ini bukan masalah yang sepele,” tegasnya.