"Menjelajah Berita, Menyingkap Fakta."
Hukum  

KPK Mengirimkan Surat Kepada Menteri dan Kepala Badan Baru

KPK Minta Menteri dan Kepala Badan Baru Segera Laporkan Harta Kekayaan, Tindakan Antikorupsi Terus Dilakukan

news.ciptajasadigital.com – Jakarta, Hari ini, Senin, 19 Agustus 2024, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melantik beberapa menteri, wakil menteri, hingga kepala badan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Menteri Investasi, Rosan Roeslan dan Wakil Menteri Informasi dan Informatika (Wamenkominfo), Angga Raka Prabowo, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN kepada Menteri Investasi dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru dilantik. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam menjabat.

Selain itu, Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Keduanya tidak diminta melaporkan LHKPN karena sudah berstatus sebagai penyelenggara negara dan telah melaporkan LHKPN sebelumnya.

Namun, ada tiga nama yang belum tercatat sebagai penyelenggara negara, yaitu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar; Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Oleh karena itu, KPK akan menyurati ketiganya untuk segera melaporkan LHKPN khusus awal menjabat. Batas akhir pelaporan LHKPN adalah tiga bulan setelah tanggal pelantikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *